Jenis Layanan di Desa Gembongan
Akses Pembuangan Sampah
1. Tempat pembuangan sampah di Dusun I dan II Desa Gembongan dikelola oleh BUMDes Maju Mandiri
2. Sampah diambil oleh petugas di depan rumah warga setiap hari Senin dan Kamis
3. Retribusi pembuangan sampah setiap 1 bulan sekali yaitu Rp 10.000/bulan
Untuk letak TPS berada di perempatan Jl. Pramuka
Selain TPS ada juga Bank Sampah di Desa Gembongan. Dimana Bank Sampah dikelola oleh para Kader di RT nya masing-masing. Hampir disetiap RT terdapat Bank Sampah, hanya sistemnya yang berbeda. Sampah yang masih bisa dijual dikumpulkan setiap awal bulan untuk Dusun I, III dan IV. Untuk Dusun I, contohnya di RT 002 RW 001 sampah akan dikumpulkan setiap awal bulan dan dijual, uang hasil penjualan akan dikumpulkan dan digunakan untuk diberikan kepada yatim dan piatu yang disalurkan melalui ZIS Masjid Baitussalam. Untuk Dusun III dikumpulkan setiap tanggal 8 setiap bulan dan Dusun IV dikumpulkan setiap tanggal 1. Untuk Dusun III dan IV hasil dari penjualan akan dibagi setiap Hari Raya Idul Fitri.